Quantcast
Channel: Seo Tool Info
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

$
0
0

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen Oleh Seo Tool Info. Mungkin banyak yang bertanya-tanya apa maksud dari Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen dan bagaimana menjadi seorang Konsumen Cerdas, mari kita cari jawaban untuk persoalan ini.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen1Penafsiran definisi dari Konsumen cerdas sendiri mungkin akan berbeda-beda untuk masing-masing orang, namun saya fikir ada satu ring dimana pada ahirnya makna dari Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen akan tertuju pada satu titik yang sama. Simpelnya adalah konsumen cerdas adalah konsumen yang paham akan hak dan kewajiban sebagai konsumen serta paham akan adanya perlindungan  bagi konsumen. Lalu seperti apa realisasinya untuk bisa menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen ?  Hal sederhana yang bisa dilakukan adalah teliti sebelum membeli, memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa, memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L, serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan, sederhana bukan ? Tapi apakah hanya dengan hal-hal tersebut diatas, tentunya tidak demikian sebagai konsumen aktif layaknya kita juga perlu memperhatikan tanggung jawab dengan membeli produk dalam negeri sendiri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat. Ruang lingkupnya semakin meluas dengan adanya unsur pelestarian alam dan sekitarnya. Definisi umum konsumen cerdas adalah konsumen yang kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti akan kewajibannya.

Tugas penting saat ini adalah dimulai dengan memberikan sosialiasi dan informasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat selaku konsumen aktif tentang hak dan kewajiban, tentang pentingnya merubah mindset untuk bergerak menjadi konsumen yang lebih cerdas. Tujuannya adalah menghindari dan membebaskan para konsumen dari ekses negatif mengkonsumsi barang/jasa yang tidak sesuai dengan Kesehatan, Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup (k3L). Pada akhirnya kesadaran individual menjadi kunci utama untuk secara perlahan merubah daya fikir dan gaya hidup lebih efektif, konsumtif, selektif agar mampu betindak sebagai seorang  Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen serta kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

Seperti yang telah disinggung diatas bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang mempunyai landasan hukum dalam pemerintahan. Apa sebenernya hak dan kewajiban seorang konsumen cerdas, berikut reviewnya:

HAK KONSUMEN :

  1. Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan
  2. Memilih barang/jasa yang akan digunakan
  3. Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  4. Didengar pendapat dan keluhannya
  5. Mendapatkan Advokasi
  6. Mendapat pembinaan
  7. Diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. Mendapatkan ganti rugi/kompensasi

KEWAJIBAN KONSUMEN :

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk/informasi dan prosedur pemakaian
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen

Pemerintah sendiri telah membuat jalur hukum untuk melindungi konsumen dari oknum-oknum yang menyalahi aturan sehingga mampu merugikan konsumen. Untuk menyingkapi berbagai persoalan yang muncul antara konsumen dan produsen, perlu dilakukan tindakan untuk memperjuangkan hak. Kemanakah hendaknya pengaduan ini disampaikan ? ini jawabannya.

  1. Pengaduan utama yang perlu dilakukan adalah kepada pelaku usaha sendiri agar tercipta kesepakatan bersama.
  2. LPKSM,(Lembaga Perlindungan Konsumen Sadaya Masyarakat), sebagai mediasi dan advokasi untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan apabila tidak tercapai jalan damai.
  3. BPSK (Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen), apabila anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha dan ingin menyelesaikan di luar pengadilan, melalui: Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrasi.
  4. PEMERINTAH, dalam hal ini ada beberapa lembaga yang telah disediakan diantaranya adalah Dinas Indag Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit /Instansi  Pemerintah terkait lainnya, Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen; Hotline: 021-344183 ; Email: kip-dpk@kemendag.go.id dan Sistem pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, melalui : http://siswaspk.kemendag.go.id.
  5. PENGADILAN, jalan ini dapat ditempuh apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan diluar jalur pengadilan, konsumen dapat menggunakan jalur ini untuk memperjuangkan hak nya.

KONSUMEN CERDAS PAHAM PERLINDUNGAN KONSUMEN

HARI KONSUMEN NASIONAL [HKN] – Barangkali belum banyak yang mengetahui tentang dan manfaat hari konsumen nasional yang telah diracang oleh pemerintah. HKN dibuat dengan berlandaskan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diterbitkan pada tanggal 20 April 1999 dan diberlakukan efektif pada tanggal 21 April 2000. HKN sendiri ditetapkan dan diperingati pada tanggal  20 April melalui Keputusan Presiden No. 13  Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional. Pada dasarnya HKN memiliki tujuan sebagai berikut :

  1. Sebagai upaya penguatan kesadaran secara masif akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.
  2. Menempatkan konsumen pada subyek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era globalisasi.
  3. Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan Ekonomi Indonesia.
  4. Mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
  5. Mendorong pembentukan-pembentukan jejaring komunitas perlindungan konsumen.

Tahun 2013, Peringatan Puncak Hari Konsumen Nasional [HKN] akan diselenggarakan pada 23 April 2013 dengan Tema “Gerakan Meningkatkan Kesadaran Hak Konsumen” hal ini jelas merupakan langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah guna meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya sehingga dapat tercapai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.

Kesimpulannya, perlu adanya kerja sama yang baik dari semua fihak untuk mewujudkan sasaran yang ingin dicapai, Pemeritah sebagai badan pengawasan dan perlindungan, pelaku usaha dan masyarakat sendiri sebagai konsumen. Dengan dasar demikian saya fikir dunia perekonomian Indonesia akan lebih maju dengan memiliki Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.

The post Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen appeared first on Seo Tool Info.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10

Latest Images

Trending Articles